Selasa, 09 Agustus 2011

Keterbukaan Diri dan Dekonstruksi Makna Privasi

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi internet telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global ke arah yang lebih kompleks. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, setiap orang atau instansi tidak terlepas dari penggunaan media telekomunikasi internet. Salah satu dari fenomena terbesar dari penggunaan internet adalah situs jejaring sosial. Konsumsi dari dua situs jejaring sosial sangat mengesankan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Crymble (2010) yang meneliti tentang situs jejaring sosial Facebook dan Twitter menemukan bahwa Twitter yang sering disebut sebagai layanan micro-blogging, telah merangkul 100 juta pengguna selama 2006 sampai 2010. Sedangkan konsumsi situs jejaring sosial Facebook pada tahun 2004 sampai 2010 telah mencapai lebih dari 350 juta pengguna dan hampir setengah dari mereka login ke situs tersebut setiap harinya.

Situs jejaring sosial yang menawarkan berbagai macam cara untuk berkomunikasi serta membangun jaringan pertemanan secara online. Menyatakan proses pengungkapan diri merupakan hal yang penting dalam membangun sebuah hubungan. Namun hubungan yang dijalin mempengaruhi kecenderungan untuk mengungkapkan diri dengan orang tersebut (Joinson, 2001). Keterbukaan diri yang dilakukan oleh seseorang ketika berinteraksi di dunia maya seperti dalam situs jejaring sosial, membuat mereka mampu memenuhi kebutuhan afiliasi mereka, memperoleh validasi sosial, menigkatkan kontrol sosial, meraih pengklarifikasian diri, dan melatih pengekspreresian diri (Huling, 2011). Meskipun demikian tanpa disadari ini juga membuat berkurangnya privasi dalam diri mereka. Disisi lain privasi memiliki fungsi untuk mengembangkan identitas pribadi, yaitu mengenal dan menilai diri sendiri. Proses mengenal diri sendiri ini tergantung pada kemampuan untuk mengatur sifat dan gaya interaksi sosial dengan orang lain. Bila seseorang tidak dapat mengontrol interaksi dengan orang lain, maka dirinya akan memberikan informasi yang negatif tentang kompetensi pribadinya atau akan terjadi proses ketelanjangan sosial dan proses deindividuasi (Krasnova, 2009).

Penjabaran diatas tersebut yang menggugah penulis untuk membuka bagaimana keterbukaan diri dan dekonstruksi makna privasi melalui penggunaan situs jejering sosial. Dunia yang serasa makin sempit, seolah-olah melenyapkan dimensi ruang dan waktu, selanjutnya menjadikan situs jejaring sosial adalah dinamika sentral, yang mendominasi dan berpengaruh terhadap tingkah laku manusia. Perspektif psikologi adalah pisau bedah yang masih belum banyak dipergunakan dalam menyibak tatanan dunia cyber. Namun, penulis merasa perspektif inilah yang paling tepat dalam mengoyak ambigunya makna penggunaan internet yang secara tidak langsung memetakan posisi manusia dalam abstraknya tatanan perilaku manusia modern.

Kerangka Teoritik:

Self Disclosure
Self disclosure didefinisikan sebagai suatu bentuk komunikasi dimana informasi tentang diri yang biasanya disimpan atau disembunyikan dikomunikasikan kepada orang lain. Self disclosure merupakan perilaku komunikasi di mana pembicara secara sengaja menjadikan dirinya diketahui oleh pihak lain. Proses pengungkapan diri bisa dilakukan dengan secara tertutup, yaitu seseorang mengungkapkan informasi diri kepada orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi melalui ungkapan dan tindakan, dimana ungkapan dan tindakan itu merupakan sebuah keterbukaan tentang apa yang terjadi pada diri seseorang. Namun cara pengungkapan diri tersebut jarang dipahami oleh orang lain, kecuali orang lain memiliki perhatian terhadap orang yang melakukan pengungkapan diri itu (Devito, dalam Joinson & Paine, 2007).

Privasi
Menurut Altman (dalam giford, 1987; dalam Helmi, 1999) privasi pada dasarnya terdiri atas proses 3 dimensi. Pertama, privasi merupakan proses pengontrolan boudary. Artinya, pelanggaran terhadap boudary ini merupakan pelanggaran terhadap privasi seseorang. Kedua, privasi diperoleh dalam upaya mendapatkan optimalisasi. Seseorang menyendiri bukan berarti ia ingin menghindarkan diri dari kehadiran orang lain atau keramaian, tetapi merupakan suatu kebutuhan untuk mencapai tujuan tertentu. Ketiga, privasi merupakan proses multi mekanisme.Artinya, ada banyak cara yang dilakukan orang untuk memperoleh privasi, baik melalui ruang personal, teritorial, komunikasi verbal, dan komunikasi non-verbal.

Dekonstruksi Makna
Dekonstruksi, salah satu aliran filsafat postmodern yang lebih mementingkan emosi daripada rasio, mementingkan fenomena daripada isi, tanda dan makna, kemungkinan daripada kepastian. Dekonstruksi mengkritik modernisme, terutama dalam menciptakan kebenaran universal. Bagi Derrida dunia penuh ketidakpastian, sehingga tidak perlu ditentukan sebuah kebenaran. Ketidakpastian harus dirayakan dan digali lebih dalam makna-maknanya (dalam Ritzer, 1999). Dekonstruksi juga hadir dalam diri manusia yang bertanya akan  dirinya dalam menghadapi ketidakpastian dunia. Dekonstruksi bermain dalam tataran refleksi dengan cara menunda kebenaran, dan menggali kepastian baru dari sebuah pengalaman. Refleksi dalam penelitian ini adalah dengan menggali fenomena cinta yang menjadi kegelisahan dan pertanyaan manusia postmodern. Kelebihan Dekonstruksi, yang membuat setiap orang bebas memberi makna dan menafsiri suatu obyek tanpa batas. Ruang makna terbuka luas. Tafsiran-tafsiran akan sebuah fenomena tumbuh atas interpertasi subjektifitas. Penghancuran terhadap suatu makna oleh makna baru melahirkan makna-makna lain. Demikian seterusnya. Sehingga, demikian bebas dan banyaknya makna dan tafsiran, membuat era dekontruktivisme dianggap era matinya makna. Makna menjadi bias dan sulit dipastikan.

Konsep dekonstuksi dipergunakan sebagai kritik dimana di satu sisi teknologi internet telah memberikan sumbangannya terhadap bangunan kebudayaan manusia dengan paham otonomi subjek, kemajuan teknologi, penyebaran informasi, penegakan HAM serta demokratisasi. Namun di sisi lain, modernisme juga telah menyebabkan lahirnya berbagai patologi: dehumanisasi, alienasi, diskriminasi, rasisme, materialisme, konsumerisme, dan hegemoni budaya serta ekonomi. Berbagai patologi ini yang menjadikan gugatan besar antara postmodernisme terhadap modernisme.

Daftar Pustaka
Crymble, A. (2010). An Analysis of Twitter and Facebook Use by the Archival Community. The Journal of the Association of Canadian Archivists, 70, 125–151.
Helmi, A. F. (1999). Beberapa Teori Psikologi Lingkungan. Buletin Psikologi, 7 (2), 7-18.
Huling, B. A. (2011). Narcissism, Facebook Use and Self-Disclosure. Communications. Provo, UT: Department of Communications Brigham Young University.
Joinson, A. N. (2001). Self-disclosure in computer-mediated communication: The role of self-awareness and visual anonymity. European Journal of Social Psychology, 31, 177-192.
Joinson, A. N., & Paine, C. B. (2008). Self-disclosure, Privacy and the Internet. Dalam A. N. Joinson, Economic and Social in Modern Society (hal. 1-34). Milton Keynes: Institute of Educational Technology.
Krasnova, H., Kolesnikova, E., & Guenther, E. (2009). "It Won't Happen To Me!": Self-Disclosure in Online Social Networks. Journal of Americas Conference on Information Systems, 15, 1-10.
Ritzer, G. (1999). Enchanting a Disenchanted World: revolutionizing the means of consumption. Thousand Oaks, CA: Pine Forge Press.

Selasa, 17 Mei 2011

Pelecehen Seksual Pada Anak

Dampak resiko psikologis terhadap anak

Efek dari penganiayaan atau pelecehan seksual pada anak bervariasi dan tidak ada satu pola tunggal yang dapat diterapkan pada semua kasus (Price, 2001 dalam Nevid, dkk 2005). Beberapa korban pelecehan seksual mungkin tidak memperlihatkan gejala psikologis yang jelas, namun kebanyakan anak memperlihatkan gejala yang umum sebagai dampak dari pelecehan tersebut antara lain munculnya kecemasan, depresi, perilaku agresif, self-esteem yang buruk, gangguan makan, perilaku seksual yang premature atau persetubuhan dengan siapa saja  (promiscuity), pikiran-pikiran bunuh diri, dan penyalahgunaan obat terlarang (Nevid, dkk. 2005). Perilaku regresif juga seringkali Nampak pada anak-anak korban pelecehan seksual, mereka mungkin akan kembali mengisap jempol, takut gelap, dan mengalami ketakutan terhadap orang yang baru mereka kenal. Terdapat mitos yang menyebutkan bahwa dampak psikologi dari pelecehan seksual pada laki-laki akan lebih kecil daripada dampak yang terlihat pada anak perempuan, padahal dampak yang ditimbulkan dari pelecehan seksual yang terjadi pada laki-laki dan perempuan kurang lebih sama, namun terdapat beberapa perbedaan. Anak laki-laki akan lebih cenderung mengembangkan masalah perilaku yang “dieksternalisasi” seperti perilaku agresif yang berlebihan misalnya terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi di sekolah mereka, sedangkan anak perempuan akan lebih mengmbangkan masalah perilaku yang “diinternalisasi” misalnya depresi atau mengembangkan harga diri yang rendah (Finkelhor, dkk. 1990 dalam Nevid, 2005). Pada kasus yang disajikan, korban merupakan seorang anak perempuan, sehingga ada kemungkinan besar bahwa korban akan mengembangkan perilaku yang “diinternalisasi”, korban memiliki kemungkinan besar untuk mengalami depresi, perasaan malu yang kuat, harga diri yang rendah, dan lain sebagainya.

Sebuah penelitian oleh Tacket, dkk (1993) yang melakukan review terhadap 45 penelitian  diketahui bahwa anak-anak korban pelecehan dilaporkan memiliki symptom seperti ketakutan, PTSD, masalah tingkah laku, perilaku seksual, dan harga diri yang rendah. Pelecehan seksual yang terjadi pada anak akan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa karena dapat menimbulkan efek trauma pada diri anak tersebut. Anak akan diliputi perasaan dendam, marah, penuh kebencian yang tadinya hanya ditujukan kepada pelaku pelecehan yang kemudian perasaan itu menyebar pada pihak lain. Korban dapat mengalami stress yang diakibatkan oleh peristiwa traumatis yang dialaminya, gangguan stress ini disebut dnegan Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD). Tiga tipe gejala yang sering terjadi pada PTSD adalah, pertama, pengulangan pengalaman trauma, ditunjukkan dengan selalu teringat akan peristiwa yang menyedihkan yang telah dialami itu, flashback (merasa seolah-olah peristiwa yang menyedihkan terulang kembali), nightmares (mimpi buruk tentang kejadian-kejadian yang membuatnya sedih), reaksi emosional dan fisik yang berlebihan karena dipicu oleh kenangan akan peristiwa yang menyedihkan. Kedua, penghindaran dan emosional yang dangkal, ditunjukkan dengan menghindari aktivitas, tempat, berpikir, merasakan, atau percakapan yang berhubungan dengan trauma. Selain itu juga kehilangan minat terhadap semua hal, perasaan terasing dari orang lain, dan emosi yang dangkal. Ketiga , sensitifitas yang meningkat, ditunjukkan dengan susah tidur, mudah marah/tidak dapat mengendalikan marah, susah berkonsentrasi, kewaspadaan yang berlebih, respon yang berlebihan atas segala sesuatu.

Konsekuensi hukum bagi pelaku

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan sendiri diatur dalam KUHP pada bab XIV buku ke II, yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, yang mengkategorikan pencabulan tersebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 290 ayat (2) dan (3), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294 ayat (1), Pasal 295 KUHP. Pasal 290 KUHP ayat (2), dan (3).

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
  2. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara lima tahun”.

Pasal 293 KUHP:
  1. Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu
  3. Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas tahun.
Pasal 294 KUHP ayat (1) dan (2) butir ke-2
  1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  2. Diancam dengan pidana yang sama (2) pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295 KUHP,
1. Diancam:
  • Dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
  • dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan anak dalam Undang- Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 juga diatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan lain-lain.
Pasal 82:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.0000.000 (enam puluh juta rupiah)."

gambar dikutip dari: http://amzuri.files.wordpress.com

Sabtu, 14 Mei 2011

Ketika Mimpi ku, Cinta, dan Realita Tidak Satu Kata

Untuk semua mimpi...  
Mungkin aku takut kehilangan mimpi itu...
Mungkin terlalu banyak pertaruhan dalam hidup ku untuk menggapainya...
Mungkin pula aku harus melunakkan hati ku untuknya...
Mungkin juga terlalu banyak aku berharap dari mimpi-mimpi ku...

Untuk cinta yang ku rasakan...
Mungkin aku tidak pernah bisa untuk mengertinya...
Mungkin juga aku terlalu arogan memahaminya...
Mungkin ini semua bukan hanya tentang aku...
Atau mungkin ini hanya kegundahan hati ku...

Untuk dunia yang aku hadapi...
Mungkin aku tetap tidak akan mengalah dari apa yang menjadi mimpi dan cinta ku...
Mungkin kau benar aku telah melupakan jalan dari banyaknya pilihan..
Mungkin kau senang untuk menjadikan diri ku orang yang tidak berdaya...
Maaf.. mungkin aku tetap tidak mau hidup ku menjadi orang biasa...

Untuk aku...
Mungkin aku terlalu banyak memikirkan diri ku sendiri...
Mungkin aku terlambat menyadari definisi mimpi, cinta, dan kenyataan...
Mungkin aku terjebak dalam panjangnya lamunan ku..
Mungkin aku terjerembab dalam kenikmatan hidup ini...
Maka mungkin aku tidak akan menyerah.. tidak sekalipun...
karena aku ditakdirkan lahir menjadi petarung yang akan merubah dunia ku menjadi luar biasa...

Kamis, 21 April 2011

Refleksi Kritik Kopi Kita Perubahan

Dalam banyak hal, pekerjaan kritikus bisa dikatakan amat mudah. Para kritikus memiliki resiko yang sangat kecil dimana ia menikmati posisi atas mereka yang hidup dalam sebuah fenomena dimana terkadang, ada sebuah kehidupan yang menjadi penilaian bagi kritikus. Kami para kritikus menghidupkan kritik negatif atau menyenangkan bagi kami (termasuk penulis) dalam menulis dan membacanya. Tapi kenyataan pahit terkadang kita alami bagi orang-orang yang harus menghadapi kritik, adalah bahwa dalam skema besar, potongan kehidupan penuh alegori mungkin lebih berarti dari bagaimana kehidupan ini berlangsung.

Ada kalanya memang kritikus benar-benar meresikokan sesuatu dalam hidupnya, dan itu adalah dalam penemuan dan idealisme baru yang hadir dalam kehidupan. Dunia sering tidak baik untuk bakat baru, kreasi baru, atau kebutuhan baru. Minggu ini, penulis mengalami sesuatu yang baru, sebuah kehidupan yang luar biasa dari sumber luar biasa yang tak terduga. Untuk mengatakan bahwa baik cara dan pembuatnya telah menantang prasangka saya tentang menyampaikan sebuah pesan dan simbol melalui pernyataan ketidaksukaan.

Mereka menggoyang cara berpikir penulis mengenai benar atau salah. Di masa lalu, penulis tidak merahasiakan kebencian penulis untuk moto: Berhentilah bicara untuk kedamaian. Tapi penulis sadar dan hanya sekarang penulis benar-benar memahami apa maksudnya. Tidak semua orang bisa menjadi pemikir besar, tapi seorang pemikir besar bisa datang dari mana saja. Sulit membayangkan kehidupan tanpa kedamaian... serta memahami bahwa sabar dan maaf bukan hanya sepenggal kata yang memiliki makna.

Jumat, 08 April 2011

Berhentilah Sekolah Sebelum Terlambat!

Oleh: Yudhistira ANM Massardi

KOMPAS.com - Jika orientasi pendidikan adalah untuk mencetak tenaga kerja guna kepentingan industri dan membentuk mentalitas pegawai, --katakanlah hingga dua dekade ke depan--, yang akan dihasilkan adalah jutaan calon penganggur. Sekarang saja ada sekitar 750.000 lulusan program diploma dan sarjana yang menganggur.

Jumlah penganggur itu akan makin membengkak jika ditambah jutaan siswa putus sekolah dari tingkat SD hingga SLTA. Tercatat, sejak 2002, jumlah mereka yang putus sekolah itu rata- rata lebih dari 1,5 juta siswa setiap tahun.

Dalam "kalimat lain", ada sekitar 50 juta anak Indonesia yang tak mendapatkan layanan pendidikan di jenjangnya. Jadi, untuk apa sebenarnya generasi baru bangsa bersekolah hingga ke perguruan tinggi? Jika jawabannya agar mereka bisa jadi pegawai, fakta yang ada sekarang menunjukkan orientasi tersebut keliru. Dari sekitar 105 juta tenaga kerja yang sekarang bekerja, lebih dari 55 juta pegawai adalah lulusan SD! Pemilik diploma hanya sekitar 3 juta orang dan sarjana sekitar 5 juta orang. Jika sebagian besar lapangan kerja hanya tersedia untuk lulusan SD, lalu untuk apa anak-anak kita harus buang-buang waktu dan uang demi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi?

Sir Ken Robinson, profesor pakar pendidikan dan kreativitas dari Inggris, dalam orasi-orasinya, yang menyentakkan ironisme: menggambarkan betapa sekarang ini sudah terjadi inflasi gelar akademis sehingga ketersediaannya melampaui tingkat kebutuhan. Akibatnya, nilainya di dunia kerja semakin merosot.
Lebih dari itu, ia menilai sekolah-sekolah hanya membunuh kreativitas para siswa. Maka, harus dilakukan revolusi di bidang pendidikan yang lebih mengutamakan pembangunan kreativitas.

Paul Krugman, kolumnis The New York Times yang disegani, dalam tulisannya pada 6 Maret 2011, menegaskan fakta-fakta di Amerika Serikat bahwa posisi golongan kerah putih di level menengah— yang selama beberapa dekade dikuasai para sarjana dan bergaji tinggi--, kini digantikan peranti lunak komputer. Lowongan kerja untuk level ini tidak tumbuh, malah terus menciut. Sebaliknya, lapangan kerja untuk yang bergaji rendah, dengan jenis kerja manual yang belum bisa digantikan komputer, seperti para petugas pengantaran dan kebersihan, terus tumbuh.

Kreativitas dan imajinasi
Fakta lokal dan kondisi global tersebut harus segera diantisipasi oleh para pemangku kepentingan dalam dunia pendidikan. Persepsi kultural dan sosial yang mengangankan bahwa semakin tinggi jenjang pendidikan semakin mudah mendapatkan pekerjaan adalah mimpi di siang bolong!

Namun, jika orientasi masyarakat tetap untuk "jadi pegawai", yang harus difasilitasi adalah sekolah-sekolah dan pelatihan-pelatihan murah dan singkat. Misalnya untuk menempati posisi operator, baik yang manual seperti pekerjaan di bidang konstruksi, manufaktur, transportasi, pertanian, ataupun yang berbasis komputer di perkantoran.

Untuk itu, tak perlu embel-embel (sekolah) "bertaraf internasional" yang menggelikan itu karena komputer sudah dibuat dengan standar internasional. Akan tetapi, kualitas peradaban sebuah bangsa tak cukup hanya ditopang oleh para operator di lapangan. Mutlak perlu dilahirkan para kreator yang kaya imajinasi. Oleh karena itu, seluruh potensi kecerdasan anak bangsa harus dibangun secara lebih serius yang hanya bisa dicapai jika rangsangannya diberikan sejak usia dini.

Maka, diperlukan metode pengajaran yang tak hanya membangun kecerdasan visual-auditori-kinestetik, juga kreativitas dan kemandirian. Kata kuncinya adalah "kreativitas" dan "imajinasi"; dua hal yang belum akan tergantikan oleh komputer secerdas apa pun!

Zaman terus berubah. Sistem pendidikan dan paradigma usang harus diganti dengan yang baru. Era teknologi analog sudah ketinggalan zaman. Kini kita sudah memasuki era digital. Itu artinya, konsep tentang ruang dan waktu pun berubah.

Hal-hal yang tadinya dikerjakan dalam waktu panjang, dengan biaya tinggi, dan banyak pekerja, jadi lebih ringkas. Maka, tujuan paling mendasar dari suatu sistem pendidikan baru harus bisa membangun semangat "cinta belajar" pada semua peserta didik sejak awal. Dengan spirit dan mentalitas "cinta belajar", apa pun yang akan dihadapi pada masa depan, mereka akan bisa bertahan untuk beradaptasi, menguasai, dan mengubahnya.

Membangun semangat "cinta belajar" tak perlu harus ke perguruan tinggi. Kini seluruh ilmu pengetahuan sudah tersedia secara digital, bisa diakses melalui komputer di warnet ataupun melalui telepon genggam. Jadi, cukup berikan kemampuan menggunakan komputer, mencari sumber informasi yang dibutuhkan di internet, dan bahasa Inggris secukupnya karena di dunia maya tersedia mesin penerjemah aneka bahasa yang instan.
Anak-anak cukup sekolah 12 tahun saja (mulai dari pendidikan anak usia dini, PAUD)! Mereka tidak usah jadi pegawai. Dunia kreatif yang bernilai tinggi tersedia untuk mereka, sepanjang manusia masih ada.

Penulis adalah Sastrawan; Pengelola Sekolah Gratis untuk Dhuafa, TK-SD Batutis Al-Ilmi Bekasi

Sumber:http://edukasi.kompas.com/read/2011/04/08/10450289/Berhentilah.Sekolah.Sebelum.Terlambat