Selasa, 17 Mei 2011

Pelecehen Seksual Pada Anak

Dampak resiko psikologis terhadap anak

Efek dari penganiayaan atau pelecehan seksual pada anak bervariasi dan tidak ada satu pola tunggal yang dapat diterapkan pada semua kasus (Price, 2001 dalam Nevid, dkk 2005). Beberapa korban pelecehan seksual mungkin tidak memperlihatkan gejala psikologis yang jelas, namun kebanyakan anak memperlihatkan gejala yang umum sebagai dampak dari pelecehan tersebut antara lain munculnya kecemasan, depresi, perilaku agresif, self-esteem yang buruk, gangguan makan, perilaku seksual yang premature atau persetubuhan dengan siapa saja  (promiscuity), pikiran-pikiran bunuh diri, dan penyalahgunaan obat terlarang (Nevid, dkk. 2005). Perilaku regresif juga seringkali Nampak pada anak-anak korban pelecehan seksual, mereka mungkin akan kembali mengisap jempol, takut gelap, dan mengalami ketakutan terhadap orang yang baru mereka kenal. Terdapat mitos yang menyebutkan bahwa dampak psikologi dari pelecehan seksual pada laki-laki akan lebih kecil daripada dampak yang terlihat pada anak perempuan, padahal dampak yang ditimbulkan dari pelecehan seksual yang terjadi pada laki-laki dan perempuan kurang lebih sama, namun terdapat beberapa perbedaan. Anak laki-laki akan lebih cenderung mengembangkan masalah perilaku yang “dieksternalisasi” seperti perilaku agresif yang berlebihan misalnya terlibat dalam tindak kekerasan yang terjadi di sekolah mereka, sedangkan anak perempuan akan lebih mengmbangkan masalah perilaku yang “diinternalisasi” misalnya depresi atau mengembangkan harga diri yang rendah (Finkelhor, dkk. 1990 dalam Nevid, 2005). Pada kasus yang disajikan, korban merupakan seorang anak perempuan, sehingga ada kemungkinan besar bahwa korban akan mengembangkan perilaku yang “diinternalisasi”, korban memiliki kemungkinan besar untuk mengalami depresi, perasaan malu yang kuat, harga diri yang rendah, dan lain sebagainya.

Sebuah penelitian oleh Tacket, dkk (1993) yang melakukan review terhadap 45 penelitian  diketahui bahwa anak-anak korban pelecehan dilaporkan memiliki symptom seperti ketakutan, PTSD, masalah tingkah laku, perilaku seksual, dan harga diri yang rendah. Pelecehan seksual yang terjadi pada anak akan menimbulkan dampak psikologis yang luar biasa karena dapat menimbulkan efek trauma pada diri anak tersebut. Anak akan diliputi perasaan dendam, marah, penuh kebencian yang tadinya hanya ditujukan kepada pelaku pelecehan yang kemudian perasaan itu menyebar pada pihak lain. Korban dapat mengalami stress yang diakibatkan oleh peristiwa traumatis yang dialaminya, gangguan stress ini disebut dnegan Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD). Tiga tipe gejala yang sering terjadi pada PTSD adalah, pertama, pengulangan pengalaman trauma, ditunjukkan dengan selalu teringat akan peristiwa yang menyedihkan yang telah dialami itu, flashback (merasa seolah-olah peristiwa yang menyedihkan terulang kembali), nightmares (mimpi buruk tentang kejadian-kejadian yang membuatnya sedih), reaksi emosional dan fisik yang berlebihan karena dipicu oleh kenangan akan peristiwa yang menyedihkan. Kedua, penghindaran dan emosional yang dangkal, ditunjukkan dengan menghindari aktivitas, tempat, berpikir, merasakan, atau percakapan yang berhubungan dengan trauma. Selain itu juga kehilangan minat terhadap semua hal, perasaan terasing dari orang lain, dan emosi yang dangkal. Ketiga , sensitifitas yang meningkat, ditunjukkan dengan susah tidur, mudah marah/tidak dapat mengendalikan marah, susah berkonsentrasi, kewaspadaan yang berlebih, respon yang berlebihan atas segala sesuatu.

Konsekuensi hukum bagi pelaku

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan sendiri diatur dalam KUHP pada bab XIV buku ke II, yaitu Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP, yang mengkategorikan pencabulan tersebut sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Sedangkan pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 290 ayat (2) dan (3), Pasal 292, Pasal 293, Pasal 294 ayat (1), Pasal 295 KUHP. Pasal 290 KUHP ayat (2), dan (3).

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
  1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
  2. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 292 KUHP:
“Orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara lima tahun”.

Pasal 293 KUHP:
  1. Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan perbawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakan seorang belum dewasa dan baik tingkah lakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
  2. Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu
  3. Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua belas tahun.
Pasal 294 KUHP ayat (1) dan (2) butir ke-2
  1. Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
  2. Diancam dengan pidana yang sama (2) pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan Negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga social, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295 KUHP,
1. Diancam:
  • Dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain.
  • dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
2. Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga

Landasan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan anak dalam Undang- Undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 82 juga diatur mengenai ketentuan pidana bagi seseorang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan lain-lain.
Pasal 82:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga ) tahun dan denda paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.0000.000 (enam puluh juta rupiah)."

gambar dikutip dari: http://amzuri.files.wordpress.com

Sabtu, 14 Mei 2011

Ketika Mimpi ku, Cinta, dan Realita Tidak Satu Kata

Untuk semua mimpi...  
Mungkin aku takut kehilangan mimpi itu...
Mungkin terlalu banyak pertaruhan dalam hidup ku untuk menggapainya...
Mungkin pula aku harus melunakkan hati ku untuknya...
Mungkin juga terlalu banyak aku berharap dari mimpi-mimpi ku...

Untuk cinta yang ku rasakan...
Mungkin aku tidak pernah bisa untuk mengertinya...
Mungkin juga aku terlalu arogan memahaminya...
Mungkin ini semua bukan hanya tentang aku...
Atau mungkin ini hanya kegundahan hati ku...

Untuk dunia yang aku hadapi...
Mungkin aku tetap tidak akan mengalah dari apa yang menjadi mimpi dan cinta ku...
Mungkin kau benar aku telah melupakan jalan dari banyaknya pilihan..
Mungkin kau senang untuk menjadikan diri ku orang yang tidak berdaya...
Maaf.. mungkin aku tetap tidak mau hidup ku menjadi orang biasa...

Untuk aku...
Mungkin aku terlalu banyak memikirkan diri ku sendiri...
Mungkin aku terlambat menyadari definisi mimpi, cinta, dan kenyataan...
Mungkin aku terjebak dalam panjangnya lamunan ku..
Mungkin aku terjerembab dalam kenikmatan hidup ini...
Maka mungkin aku tidak akan menyerah.. tidak sekalipun...
karena aku ditakdirkan lahir menjadi petarung yang akan merubah dunia ku menjadi luar biasa...